Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri sebagai lembaga ad hoc yang bersifat sementara. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyadi, menyatakan komite ini hanya akan bekerja sekitar enam bulan dan tidak menjadi lembaga permanen pemerintahan.
Komite ini diperkirakan akan diisi tujuh hingga sembilan orang, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, Bambang belum dapat memastikan seluruh nama anggota komite, karena pengumuman resmi akan dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pengumuman resmi komite kemungkinan dilakukan pertengahan Oktober 2025. Selain Mahfud dan Yusril, komite juga akan diisi tokoh-tokoh lain seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ashiddiqie.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Bambang menegaskan bahwa komite bentukan Presiden akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.