Jakarta, 7 Oktober 2025 — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang tersebut, tim hukum Nadiem menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, untuk memberikan pandangan akademis terkait perkara yang sedang berlangsung.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memulai sesi tanya jawab dengan nada santai namun tajam, menanyakan sejauh mana pengalaman dan reputasi sang ahli di dunia hukum.
“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, nama Anda sering muncul. Sehebat apa sih, sudah berapa banyak kasus Anda ikut sebagai ahli?” tanya Hotman di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Chairul Huda menjawab singkat bahwa dirinya telah terlibat dalam banyak kasus besar.
“Cukup banyak,” ujar Huda, disambut tawa ringan di ruang sidang.
Pengalaman Ahli di Berbagai Kasus Hukum Nasional
Dalam sesi tersebut, Hotman meminta Huda menyebutkan beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya.
Huda kemudian menyinggung keterlibatannya sebagai ahli dalam kasus yang menjerat sejumlah tokoh publik, seperti mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Ya, Hadi Purnomo misalnya,” ujar Huda.
“Budi Gunawan juga?” tanya Hotman.
“Iya,” jawab Huda singkat.
“Dahlan Iskan?” lanjut Hotman.
“Benar,” timpal Huda.
Sambil bercanda, Hotman sempat menambahkan komentar ringan, “Pantas Anda sudah pakai BMW sekarang,” yang disambut senyum hadirin.
Ahli Juga Pernah Bersaksi di Kasus Impor Gula
Hotman kemudian menyinggung bahwa Chairul Huda juga pernah menjadi ahli dalam sidang lain, termasuk kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Huda membenarkan hal tersebut, meskipun ia mengaku tidak lagi mengingat secara rinci berapa banyak kasus yang pernah melibatkan dirinya.
“Betul, saya juga sempat menjadi ahli di kasus impor gula,” ujar Huda.
“Sudah begitu banyak ya, sampai lupa jumlahnya,” sahut Hotman dengan nada bercanda.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan Nadiem
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang diajukan pihak Nadiem Makarim untuk meminta pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan era kepemimpinannya.
Tim hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara tidak sesuai prosedur, karena Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 20 Mei 2025 tanpa mencantumkan identitas tersangka. Baru pada 4 September 2025, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, dan masih akan berlanjut dalam beberapa sesi ke depan untuk mendengarkan keterangan lanjutan dari pihak pemohon maupun termohon.
Konteks Hukum: Peran Ahli dalam Praperadilan
Dalam proses praperadilan, keterangan ahli memiliki peran penting untuk memberikan pandangan hukum objektif terkait prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan legalitas tindakan penegak hukum.
Pendapat dari ahli hukum pidana seperti Chairul Huda biasanya menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan akhir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.